Weblog masih dalam penyempurnaan, masih banyak link yang belum terhubungkan, mohon dimaklumi. Terima kasih telah mengunjungi weblog ini | Rumah Belajar dan Berbagi @SintaPosmaria.com

Perpres No. 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

| 1 Comment

Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perubahan pertama melalui Perpres 35 tahun 2011 pada tanggal 30 Juni 2011.

Setiap aturan diterbitkan belum tentu sempurna. Aturan diterbitkan juga dapat menimbulkan pro dan kontra, atau dapat juga mempunyai komponen yang bias atau bisa juga bermakna ganda atau ambigu. Begitu juga aturan terbit belum tentu telah mengakomodir segala sesuatu permasalahan. Oleh karena itu, sebagai perbaikan berkelanjutan dan penyempurnaan sebuah peraturan bisa saja ditambah atau dirubah. Begitulah yang terjadi pada Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada akhir Juni 2011 tersebut.

Peraturan Presiden 54 tahun 2010 mengalami perubahan dikarenakan terdapat satu permasalahan yaitu penunjukan konsultan hukum internasional (arbiter) dalam kasus gugatan pemilik Bank Century, yang sebenarnya mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjadi buronan Pemerintah Indonesia. Pemilik Bank Century tersebut menggugat Pemerintah Indonesia melalui Arbitrase Internasional di Amerika Serikat. Sumber berita: IndonesiaFinanceToday.com.

Pada tahun anggaran berjalan untuk menunjuk konsultan hukum internasional secara mendadak (darurat) atau menunjuk langsung, Pemerintah tidak mempunyai payung hukum akan proses ini. Oleh karena situasi yang ‘khusus’ dan ‘tertentu’ dan dalam keadaan mendesak (segera) serta tidak dapat ditunda inilah yang melatarbelakangi terbitnya Perpres 35 tahun 2011 perihal Perubahan Atas Perpres 54 tahun 2010 untuk mendasari penunjukan langsung arbiter internasional ini. Arbiter yang ditunjuk berdasarkan KompasOnline hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011 adalah N Sonaraja, warga Negara  Australia keturunan New Zealand.

Perpres 35 tahun 2011 membuat perubahan tepatnya penambahan pada Pasal 44 Perpres 54 tahun 2010. Sebagaimana telah disebutkan pada penjelasan di atas bahwa untuk penunjukan langsung jasa konsultansi dapat dilakukan pada keadaan tertentu. Perpres 54 tahun 2010 Pasal 44 ayat 2 membuat kriteria yang dimaksud pada ‘keadaan tertentu’, dimana kriteria-kriteria tersebut ditambah pada Perpres 35 tahun 2011.

Mari kita lihat perubahannya melalui kutipan peraturan-peraturan tersebut dan link downloadnya di bawah ini.

Perpres 54 tahun 2010 Pasal 44 ayat 2:

(2). Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harussegera/tidak dapat ditunda untuk:

1) pertahanan negara;

2) keamanan dan ketertiban masyarakat;

3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:

a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;

b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau

c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik;

b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi; dan

d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta.

 

Perpres 35 tahun 2011 Pasal I ayat 1

1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(2). Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:

1) pertahanan negara;

2) keamanan dan ketertiban masyarakat;

3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:

a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;

b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau

c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik;

b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi;

d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; dan/atau;

e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Berdasarkan kutipan peraturan di atas terlihat penambahan satu klausa mengenai kriteria ‘keadaan tertentu’ yaitu pada poin e di atas.

Penambahan klasul ini sangat membantu Instansi Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus hukum yang timbul pada saat tahun anggaran berjalan, dikarenakan tidak adanya alokasi dana pada pos tersebut. Penambahan aturan ini memberikan kepastian hukum baik kepada Instansi-instansi Pemerintah yang ada dan jasa konsultan hukum yang ditunjuk bahwa proses penunjukan langsung diperbolehkan (selama sesuai pada kriteria-kriteria tersebut) dan adanya jaminan alokasi anggaran jasa konsultansi hukum tersebut.

Demikian artikel Perubahan Perpres 54 tahun 2010 yang terdapat pada Perpres 35 tahun 2011. Semoga bermanfaat.

Link untuk mendownload Perpres 35 – 2011 dapat diklik di link ini atau di sini.

Sukses untuk Anda.

Key words:

perpres 35 tahun 2011, definisi pelaksanaan, keppres 54 tahun 2011, artikel tentang pekerjaan, revisi perpres 54 tahun 2010, perpres 54 tahun 2011, perubahan perpres 54 tahun 2010, perubahan perpres 54, perpres no 35 tahun 2011, makalah anggaran pemerintahan
Related Posts
Perubahan perintah kerja atau perubahan kontrak atau sering disebut CCO (Contract Change Order) bukanlah sebuah proses yang sederhana. Tahapan-tahapan perubahan untuk persetujuan perubahan tersebut dan ...
READ MORE
Jenis Kontrak - Perpres No. 54 tahun 2010
Pada posting terdahulu posting pada weblog ini telah menguraikan pengertian Kontrak melalui posting dengan judul Kontrak: Pengertian  dan Dasar Hukum serta mendalami perihal salah satu ...
READ MORE
Kerangka Resume Tata Cara Swakelola
Pekerjaan Swakelola Pekerjaan Swakelola dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah bukanlah sebuah hal yang baru bagi instansi Pemerintah. Pekerjaan Swakelola merupakah sebuah bentuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Selain ...
READ MORE
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan terdahulu yaitu OE/HPS Harga Perkiraan Sendiri: Ketentuan dan Prosedur. Kali ini lebih mendetailkan mengenai OE/HPS Harga Perkiraan Sendiri pada ...
READ MORE
Pengaturan Yahoo Mail pada Microsoft Outlook: Alternatif Lain
Pada komentar posting sebelumnya Tutorial Pengaturan Yahoo Mail pada Microsoft Outlook 2010 membuat saya penasaran juga untuk membuktikan cara posting tersebut. Saya tes ke beberapa ...
READ MORE
Hari Sabtu kemarin, tanggal 17 Desember 2011, di salah satu media cetak lokal yaitu Tribun Jambi terdapat headline tertulis "Wagub: Kontraktor Diblacklist". Setelah dibaca bahwa ...
READ MORE
PCM Pre Construction Meeting Pertengahan semester I setiap tahun anggaran biasanya telah diselenggarakan penandatanganan kontrak pada beberapa kegiatan. Setelah itu dimulailah pekerjaan pelaksanaan yang ditandai dengan ...
READ MORE
Management is a process to manage the resources for the achievement of certain objectives through cooperation with people or other agencies. In doing so, management ...
READ MORE
Spesifikasi Umum 2010 yang merupakan Spesifikasi Standar Jalan Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum kembali mengalami perubahan. Seperti yang telah ...
READ MORE
Administrasi merupakan sisi penting dari terselenggaranya pekerjaan dengan baik dan lancar. Begitu juga dengan administrasi kegiatan di instansi Pemerintah. Administrasi merupakan rekaman kegiatan pekerjaan dan ...
READ MORE
Aturan Pelaksanaan Perubahan Perintah Kerja (CCO) pada Pekerjaan
Jenis Kontrak
Kerangka Resume Tata Cara Swakelola
OE/HPS Harga Perkiraan Sendiri: Pekerjaan Konstruksi
Pengaturan Yahoo Mail pada Microsoft Outlook: Alternatif Lain
Blacklist: Salah Satu Jenis Sanksi Untuk Penyedia Barang/Jasa
PCM Pre Construction Meeting (Rapat Persiapan Pelaksanaan)
Construction Management at Glance
Spesifikasi Umum Jalan 2010 dan Revisi Spesifikasi Umum
Administrasi Pekerjaan Swakelola

One Comment

  1. Ini persoalan yang banyak terjadi di daerah. Bahkan antan Menkes Siti Fadilah SUpari tidak luput. Semoga segera dirapikan biar gak ada korban lagi.

Leave a Reply

Required fields are marked *.

*


Weblog masih dalam penyempurnaan, masih banyak link yang belum terhubungkan, mohon dimaklumi. Terima kasih telah mengunjungi weblog ini | Rumah Belajar dan Berbagi @SintaPosmaria.com